Oleh Admin | Senin, 16 Januari 2023
Bagikan :
Whistle Blowing System (WBS)
Whistle Blowing System (WBS) pada website ini merupakan layanan bagi Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia (Whistleblower) untuk melaporkan dugaan pelanggaran perilakuk maupun pelanggaran hukum di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dengan menyediakan sarana pengaduan pelaporan WBS yang independen dan rahasia meliputi :
Whatsapp (Chat Only) | 0811 2281 1118 |
Kejari.bandungkab@gmail.com | |
Surat | Jl. Jaksa Naranata No. 11 Baleendah |
Direct Message (DM) Instagram | @Kejarikabupatenbandung |
Untuk mempermudah dan mempercepat proses tindak lanjut, pelaporan disertai informasi sekurang-kurangnya :
- Pada prinsipnya Pelapor harus menyebutkan identitasnya agar mempermudah tindak lanjut laporan dalam hal dibutuhkan data tambahan.
- Uraian pelanggaran yang dilakukan.
- Terlapor serta pihak lain yang terlibat (bila ada).
- Tempat kejadian dan waktu kejadian.
- Dokumen pendukung dan/atau bukti lainnya.
- Identitas Pelapor berupa nama, NIP, tempat/tanggal lahir dan unit kerja organisasi.