Oleh Admin | Selasa, 20 Februari 2024
Bagikan :
SIARAN PERS
Nomor: PR – 01 /M.2.19/Dip.4/02/2024
PELAKSANAAN PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP 2) AN. TERSANGKA RT
- Pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), serta Penahanan terhadap TERSANGKA RT;
- Bahwa TERSANGKA RT selaku Kepala Desa Bumiwangi Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung di duga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dan ADPD Tahun Anggaran 2022 di Desa Bumiwangi Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung dengan kerugian negara sebesar Rp. 884.506.518 (Delapan ratus delapan puluh empat juta lima ratus enam ribu lima ratus delapan belas rupiah);
- Bahwa TERSANGKA RT yang didakwa melanggar Primair : pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair : Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara, terhadap diri TERSANGKA RT diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, degan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Dengan ketentuan bahwa ia tersangka ditahan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menerbitkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor : Nomor : PRINT-01/M.2.19/Ft.1/02/2024 tanggal 20 Februari 2024 terhitung mulai tanggal 20 Februari 2024 sampai dengan tanggal 10 Maret 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung selama 20 (dua puluh) hari kedepan.
Baleendah, 20 Februari 2024
KEPALA SEKSI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BANDUNG
MUMUH ARDIYANSYAH, S.H.