Oleh Admin | Rabu, 22 Mei 2024
Bagikan :
SIARAN PERS
Nomor: PR – 02 /M.2.19/Dip.4/05/2024
PELAKSANAAN PEMERIKSAAN DAN PENAHANAN TERSANGKA
AN. TERSANGKA AB DAN S
- Pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), serta Penahanan terhadap TERSANGKA AB & S;
- Bahwa TERSANGKA AB dan S diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi di Kantor PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Rancamanyar, UPC Pangalengan dan UPC Cangkuang pada Kantor Cabang Pasar Banjaran Kabupaten Bandung Tahun 2019 s/d Tahun 2022;
- Bahwa TERSANGKA AB DAN S melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan cara TERSANGKA AB dalam kurun waktu Tahun 2019 s/d 2022 selaku Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) Cangkuang pada tahun 2019 dan Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pengalengan Tahun 2021 dan Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) Rancamanyar Tahun 2022 bersama-sama dengan TERSANGKA S selaku nasabah PT. Pegadaian telah melakukan perbuatan antara lain :
-
-
- TERSANGKA AB Memanipulasi dan merekayasa proses kredit pinjaman pegadaian dengan Barang Jaminan (BJ) Emas dengan memanipulasi 330 transaksi an nasabah sudayat dengan Barang jaminan emas perhiasan yang diduga palsu serta tidak melakukan analisa berat jenis pada saat menaksir barang jaminan atas nama TERSANGKA S;
- TERSANGKA AB Melakukan manipulasi proses bisnis dengan mensiasati ketentuan BMPK (Batas Maksimum Penyaluran Kredit) dengan cara menggunakan nama orang lain untuk meloloskan kredit nasabah TERSANGKA S;
- TERSANGKA AB Melakukan transaksi pencairan kredit secara non tunai kerekening Karyawan tanpa adanya surat permohonan transfer dari nasabah untuk kemudian diambil secara tunai dan diserahkan kepada TERSANGKA S yang nilai kerugiannya mencapai Rp. 2.908.480.000 (dua milyar sembilan ratus delapan juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah).
-
-
- Bahwa TERSANGKA AB dan S yang didakwa melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana,
- Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara, terhadap diri TERSANGKA AB dan S diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, degan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Dengan ketentuan bahwa ia tersangka ditahan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Jelekong Bandung.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menerbitkan Surat Perintah Penahanan T-2 (Tingkat Penyidikan) Nomor:PRINT-01/M.2.19/Fd.1/05/2024 dan Surat Perintah Penahanan T-2 (Tingkat Penyidikan) Nomor:PRINT-02/M.2.19/Fd.1/05/2024 tanggal 22 Mei 2024 terhitung mulai tanggal 22 Mei 2024 sampai dengan tanggal 10 Juni 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Jelekong Bandung selama 20 (dua puluh) hari kedepan.
Baleendah, 22 Mei 2024
KEPALA SEKSI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BANDUNG
MUMUH ARDIYANSYAH, S.H.