Jumat 13 Februari 2026, Tim Gabungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung yang terdiri dari Tim Intelijen bersama-sama dengan Tim Jaksa Eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Khusus telah berhasil mengamankan 1 (satu) orang buronan / DPO yang sudah lebih dari 12 (Dua Belas) tahun yaitu An. Terpidana "YI" dalam perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1711 K/Pid.Sus/2012 tanggal 09 April 2013.
| Hari ini | 38 |
| Kemarin | 80 |
| Minggu ini | 110 |
| Bulan ini | 2259 |
| Total | 18200 |