Kamis, 29 Januari 2025 telah dilaksanakan Pemaparan Materi dalam acara Sosialisasi Bantuan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung. Pemaparan Materi tersebut salah satunya dibawakan oleh Jaksa Ahli Madya pada Seksi Intelijen, Devy Suryani, S.H., M.H., yang hadir memberikan paparan mendalam guna memastikan tata kelola keuangan desa yang akuntabel dan transparan.
Dalam paparan tersebut, narasumber juga menyoroti substansi krusial mengenai pasal-pasal tindak pidana korupsi dalam KUHP Baru, khususnya Pasal 603 hingga Pasal 606 yang mengatur sanksi tegas bagi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Edukasi ini bertujuan agar perangkat desa memahami risiko hukum dan potensi penyalahgunaan dana jika sistem pengawasan, kualitas SDM, dan mekanisme koordinasi di tingkat desa belum berjalan secara optimal.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung berharap melalui pemaparan materi dalam sosialisasi ini, penyerapan dana desa dapat tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.
| Hari ini | 54 |
| Kemarin | 93 |
| Minggu ini | 631 |
| Bulan ini | 550 |
| Total | 21144 |