Rabu 25 Februari 2026 bertempat di Ruang Pidum Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, telah dilaksanakan kegiatan penyerahan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan Barang Bukti (Tahap II) yang didampingi oleh Penasihat Hukum, Peneliti Kemasyarakatan dari Balai Permasyarakatan Bandung, dan Pekerja Sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Bandung, dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak yang dilakukan oleh Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dengan inisial “AA”.
| Hari ini | 28 |
| Kemarin | 76 |
| Minggu ini | 879 |
| Bulan ini | 469 |
| Total | 16641 |