Selasa, tanggal 04 Maret 2025 di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah dilaksanakan kegiatan Pengembalian Kerugian Negara Pasca Penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Rusun Rancaekek dan Solokan Jeruk sebesar 2.404.061.450,00 (Dua Milyar Empat Ratus Empat Puluh Empat Juta Enam Puluh Satu Ribu Empat Ratus Lima Puluh Rupiah)
Kegiatan Penyerahan uang pengganti kerugian keuangan negara secara langsung ini tentunya menunjukkan Komitmen Kejaksaan dalam peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. (04/03/2025)
| Hari ini | 49 |
| Kemarin | 84 |
| Minggu ini | 750 |
| Bulan ini | 1803 |
| Total | 15198 |